Rencananyasore itu ia hendak melakukan transaksi dengan seseorangbernama Peleng. "Saya beli sabu dari S (buron) seharga Rp 1 juta per gram," kata pria yang akrab disapa Bodong itu. Dia lantas menjual kembali SS itu dalam bentuk paket hemat seharga Rp 200 ribu. Namun kadang juga sesuai pesanan pembeli.
Martualesimengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan paket sabu Rp 200 ribu. "Saat pelaku memberikan paket sabu langsung kita tangkap. Dari pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu berat 0,6 netto," ujarnya.
Daritangan pelaku, kita menemukan 10 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat total 1,43 gram," kata Ipda Hengky Harianto MH. Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AM (23), seorang sopir warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie Daritangan tiga pelaku berhasil diamankan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 200 gram, 2 dompet hitam dan hijau, 8 bal plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 lakban coklat, 1 plastik asoy hitam, 1 buku rekap penjualan, 1 tas selempang abu-abu, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolper warna hitam, 2 bilah senjata tajam jenis pisau, 3 handphone dan 1 unit mobil Calya . 350 234 106 108 459 65 282 438