has increased 80% over the last 3 months. It reaches roughly 59,520 users and delivers about 131,010 pageviews each month. Its estimated monthly revenue is $380.10.The domain bapelitbang.bintankab.go.id uses a Indonesia suffix and its server(s) are located in with the IP number . bapelitbang.bintankab.go.id is not listed on Dmoz.
Bintan – Pelaksaaan jadwal ujian CAT Computer Assisted Test seleksi kompetensi dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan dimulai tanggal 2 November. Ditargetkan pelaksanaan hingga tgl 10 November 2018 di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPPD Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan. “Untuk pengumumannya dapat dilihat di , bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ” ujar Ami Rofian Kabid Mutasi BKPPD Kab Bintan, Jum’at 26/10 sore. Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, sendiri beberapa waktu yang lalu menghimbau agar masyarakat yang mengikuti CPNS untuk tidak terpancing dengan modus tawaran dari oknum, yang mencoba bermain untuk melakukan penipuan. “Era sekarang banyak yang ngaku-ngaku, saya hanya mengingatkan dan menegaskan, agar calon peserta tes CPNS berhati-hati terhadap penipuan, karena mengingat tes CPNS yang dilakukan ini secara terbuka dan secara online. Jadi saya minta untuk waspada dan jangan mudah tergiur janji manis bisa meloloskan sebagai CPNS dari oknum yang tak bertanggung jawab ” tutupnya. *
Sementaraitu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa menuturkan bahwa perihal informasi CPNS Bintan serta format surat lamaran dapat diunduh dilaman https://bkppd.bintankab.go.id. Bintan - Pelaksanaan ujian Computer Assisted Test CAT Seleksi Kompetensi Dasar SKD bagi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2018 telah dilaksanakan Pemkab Bintan. Bagi CPNS yang lulus CAT akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB. Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPPD Bintan, Ami Rofian mengatakan dari peserta yang ikut ujian CAT hanya 61 peserta yang dinyatakan lulus passing grade. "Yang lulus hanya 61 orang. Sedangkan jumlah posisi yang diberikan KemenPAN RB sebanyak 250 formasi. Jadi masih banyak formasi yang kosong," ujar Ami, Selasa 4/12/2018. Dilema kekosongan formasi itu terjawab sudah. Pada 3 Desember 2018, pihaknya mendapatkan salinan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26- 30/D8101/XII/ Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD. "Dalam surat itu menyatakan, tahap selanjutnya sebanyak 296 peserta bisa mengikuti tahapan SKB," jelasnya. 296 peserta yang ikut SKB itu, lanjut Ami, akan merebut formasi di 3 bidang tenaga yaitu tenaga pendidikan atau guru, kesehatan dan teknis. Khusus untuk tenaga pendidikan atau guru yang memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru PPG diwajibkan mengikuti Verifikasi Faktual Dokumen. "Untuk guru besok, Rabu 5/12/2018 ikut Verifikasi Faktual Dokumen di Kantor BKPPD Bintan. Peserta harus membawa dokumen asli Ijazah, Transkip Nilai, Sertifikat PPG, dan Kartu Tanda Penduduk," ucapnya. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS dapat dilihat dan diakses melalui Portal Sementara itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan proses seleksi CPNS ini diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi Nasional Pansel. Jadi diharapkan hasil seleksi ini menghasilkan orang-orang yang terbaik. "Kita serahkan keseluruhannya kepada Panselnas. Kita berharap seleksi berjalan lancar, aman untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan ASN di lingkungan Pemkab Bintan," katanya. ary sebanyak296 peserta bisa mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) " ujar Ami Rofian Kabid Mutasi BKPPD Kab Bintan, Rabu (5/12). (SKD) Penerimaan CPNS selengkapnya dapat dilihat dan diakses melalui Portal ujarnya. Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan, bahwa proses1 BUPATI BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU P E N G U M U M A N Nomor 470 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 626 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2018, maka Pemerintah Kabupaten Bintan akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut I. INFORMASI UMUM 1. Calon pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh informasi yang ada dalam pengumuman ini; 2. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring/ online melalui portal 3. Calon pelamar hanya dap at mendaftar pada 1 satu instansi pemerintah dan 1 satu formasi jabatan; 4. Calon pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP dan email pribadi yang masih berlaku; 5. Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran secara daring/ online ; 6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang SKB dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test CAT. 7. Pelamar dinyatakan lulus CPNS setelah mendapat pengesahan NIP. II. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan sebagaimana terlampir. 2 III. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan; 2. Usia paling rendah 18 delapan belas tahun dan paling tinggi 35 tiga puluh lima tahun pada saat melamar , ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah; 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah; 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; 9. Bersedia untuk mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 sepuluh tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan; 10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba; 11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; 12. Berkelakuan baik; 13. Indeks Prestasi Kumulatif IPK dengan ketentuan a. untuk pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP Kabupaten Bintan dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 minimal IPK 2,5 dua koma lima ; b. untuk pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP di luar Kabupaten Bintan dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 minimal IPK 2,75 dua koma tujuh puluh lima ; c. untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 minimal IPK 3,00 tiga koma nol nol ; dan d. untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter/dokter gigi/dokter spesialis minimal 2,75 dua koma tujuh puluh lima; e. Untuk pelamar pada formasi Cumlaude dengan predikat lulus dengan pujian, minimal IPK 3,5 tiga koma lima dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan; 14. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi BAN PT dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan. 3 IV. PERSYARATAN KHUSUS 1. Membuat surat lamaran yang diketik dengan font Arial, size 12, kertas f4 dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 1 satu rangkap ditujukan kepada Bupati Bintan Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Bintan Tahun 2018 format surat lamaran dapat diunduh di laman 2. Asli Ijazah Perguruan Tinggi; 3. Asli Transkrip Nilai Akademik; 4. Asli Kartu Tanda Penduduk KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 5. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 cm; 6. Untuk Tenaga Kesehatan melampirkan a. Asli Surat Tanda Registrasi STR bagi Dokter/Dokter Gigi/ Dokter Spesialis/ Bidan/ Perawat/ Terapis Wicara/ Fisioterapi/ Perawat Gigi/ Pranata Laboratorium Kesehatan/ Okupasi Terapis/ Ortotis Prostetis/ Teknisi Elektromedis/ Radiografer/ Teknisi Transfusi Darah/ Refraksionis Optisien; b. Asli Surat Izin Praktik Psikolog SIPP untuk Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis; c. Apabila Surat Tanda Registrasi STR dan Asli Surat Izin Praktik Psikolog SIPP belum diperoleh, maka pelamar dapat melampirkan Surat Keterangan Pengurusan tersebut yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang seperti Konsil Kedokteran Indonesia KKI, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan/ atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.. 7. Untuk Tenaga Pendidikan melampirkan Asli Sertifikat Program Profesi Guru PPG bagi yang telah memiliki sertifikat PPG; 8. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya tuna daksa; V. TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE 1. Pendaftaran secara online dibuka dari tanggal 26 September s/d 10 Oktober 2018 ; 2. Calon pelamar membuat akun di portal dengan tahapan Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga; Isi alamat email aktif pribadi, password dan pertanyaan pengaman; Mengunggah/mengupload pass photo ukuran 4 x 6 warna latar merah minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format .JPG/ .JPEG/ .Pdf; Mencetak KARTU INFORMASI AKUN. 3. Selanjutnya calon pelamar login ke portal
. 199 376 136 480 398 241 90 287